Terindikasi Produksi Gula Merah Tanpa Standar BPOM, Perlunya Pemkab Cilacap Untuk Mensikapi

    Industry rumahan Pembuatan Gula Merah.
 
Jawapes, Cilacap - Gula Merah (Gula Jawa) merupakan salah satu kebutuhan bahan pokok bagi warga masyarakat pada umumnya, namun hal itu perlu dilihat dari kualitas dengan kadar yang sebenarnya yaitu sumber bahannya air Nira Pohon Kelapa atau Aren. Apabila produksi gula dengan menggunakan bahan yang belum tentu higienis dan teruji keabsahannya, perlu dipertanyakan.

Seperti halnya yang terpantau diwilayah Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Rabu (08/02/2023) ada sebuah pabrik rumahan (home industry) yang diduga memproduksi Gula Jawa dalam pengelolaannya menggunakan bahan yang dapat berdampak tidak baik bagi organ tubuh manusia bilamana dikonsumsi.

Dalam hal ini awak media menyoroti sebuah temuan di pengelolaan pabrik gula tersebut terdapat Gula Rafinasi, Glukosa, Molase dan bahan Pewarna Kain atau textile yang tersimpan di bawah meja tempat produksi. Padahal pada himbauan Pemerintah terkait bahan pewarna kain yang tertulis pada plastik pembungkus, disebutkan larangan sebagai campuran untuk makanan dan minuman.

   Pewarna textile diduga untuk campuran Gula Merah.


"Mas gunanya untuk apa pewarna kain itu, lalu dijawab oleh salah satu pekerja dalam penyampaiannya, bahwa pewarna tersebut digunakan untuk mencampuri bahan baku Gula Merah agar warnanya mengkilap dan menarik perhatian bagi para konsumennya," kata pemasak (pekerja) kepada awak media saat dikonfirmasi ditempat produksi.

Sangat miris jika hal ini dibiarkan tanpa pantauan dari Dinas terkait, bagaimana aturan ditegakan sesuai dengan perundang-undangan perlindungan konsumen. Ini meski disikapi dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap serta dari Loka BPOM yang memiliki tugas menyelenggarakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana wilayah Kabupaten Cilacap rentan dengan pengusaha Gula Merah yang diduga dalam pengolahannya perlu dilakukan pengawasan.

Menyikapi adanya temuan-temuan dilokasi produksi Gula Merah yang terindikasi tanpa standar BPOM diantaranya diwilayah Kecamatan Jeruklegi, Kecamatan Kawunganten, Kecamatan Gandrungmangu, Kecamatan Kedungreja dan Kecamatan Patimuan.(Mugi Ir)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama