Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Diketahui tersangka adalah RAA (24) laki-laki, pekerjaan swasta (bengkel), alamat Jalan Kedinding Lor, Gang Wijaya Kusuma, Kenjeran Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka sudah incaran pihak kepolisian. Petugas mendapatkan sumber informasi bahwa adanya serorang pria mengedar sabu. Dari situ anggota meluncur ke lokasi guna dilakukan pemantauan.
“Hasil pantauan petugas kami terhadap tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan penangkapan serta penggeledahan tepatnya di sebuah rumah Kedinding Lor, Gang Wijaya, Kusuma Kelurahan, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya,” ungkap Daniel Marunduri, Sabtu (21/1/23).
Perwira dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka. Kami menemukan barang bukti berupa, sabu 3 gram beserta bungkusnya didalam dompet kecil warna kuning didalam sebuah tas kecil berada di sebelah Televisi dalam rumah tersangka. Serta 1 buah Handphone merk OPPO. Beserta uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.(satu juta enam ratus ribu rupiah). Dan 1 buah ATM BCA.
“Dari hasil bukti yang diamankan dari tersangka. Kemudian di bawa menuju Mapolrestabes Surabaya. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Masih Daniel menegaskan, ketika tersangka diintrogasi oleh petugas. Dirinya, mengakui barang bukti sabu yang ia miliiki akan di jual kembali.
“Pada Saat tersangka sudah kami jebloskan dijeruji besi Mapolrestabes Surabaya,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kamis (16/2/23).
Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Csp)
Pembaca
Posting Komentar