Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial AS (42) warga Perum Tri Dasa Windu, Kelurahan Wadungasri, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa Marunduri, S.I.K., M.H menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwasannya di Jalan Bratang Jaya, Gubeng sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap AS (42)," terang AKBP Daniel, Selasa (14/2/23)
Pada saat diinterogasi oleh Polisi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut di Jalan Kunti Surabaya dengan asumsi dijual kembali agar dapat keuntungan yang lebih besar.
AKBP Daniel juga menyampaikan, memang benar anggota kamu telah mengamankan tersangka tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu.
"Sekarang tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKBP Daniel.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah sekrop
• 1 (satu) buah dompet warna hitam
• 1 (satu) unit handphone merk Samsung
• Paket Sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang dikemas dalam klip plastik.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan milik Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dab UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bintang)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments