Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Bandar Narkotika

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Bandar Narkoba


Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu.


Diketahui, tersangka berinisial TAM (38) asal Jalan Asemrowo Kali, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel menjelaskan, pada Senin (16/1) sekitar pukul 20.45 petugas berhasil mengamankan tersangka berada di rumah Jalan Tidar Tembok Dukuh Bubutan Surabaya. 


"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari IMAM yang masih belum tertangkap," terang AKBP Daniel, Rabu (08/2/23).


Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Bandar Narkotika


Lanjut AKBP Daniel, pada hari minggu (15/1) sekitar pukul 15.30 WIB yang diantar oleh Sdr Imam di Jalan Tidar di depan ikan bakar Mangare Surabaya.


"Perlu diketahui, tersangka melakukan transaksi Narkotika seharga Rp. 3.000.000; (Tiga Juta Rupiah) dengan harga per-gramnya Rp. 1.000.000; (Satu Juta Rupiah)," jelas AKBP Daniel.


Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti yakni:


1. . 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta palstiknya; 

2. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

3. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,30(nol koma tiga puluh) gram beserta palstiknya; 

4. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta palstiknya; 

5. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram beserta palstiknya; 

6. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

7. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

8. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,28(nol koma dua puluh delapan) gram beserta palstiknya; 

9. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,26(nol koma dua puluh enam) gram beserta palstiknya; 

10. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,32(nol koma tiga puluh dua) gram beserta palstiknya; 

11. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,23(nol koma dua puluh tiga) gram beserta palstiknya; 

12. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta palstiknya; 

13. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,30(nol koma tiga puluh) gram beserta palstiknya;

14. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,26(nol koma dua puluh enam) gram beserta palstiknya; 

15. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,28(nol koma dua puluh delapan) gram beserta palstiknya; 

16. 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat ± 0,20(nol koma dua puluh) gram beserta palstiknya; 

17. 1(satu) Unit Hp Android Merk Samsung;

18. 1(satu) Buah Dompet warna Hitam;

19. Uang hasil penjualan Rp.190.000; (seratus Sembilan puluh ribu rupiah).


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Polrestabes Surabaya dan Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


(Tang/Mat)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama