![]() |
Press Release di Mapolsek Tambak Sari Surabaya Tersangka bersama Barang Bukti |
Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial NFP (41) asal Mojokerto, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Yogi S.H., menjelaskan pada Jum'at 03 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat anak kecil berinisial W (9) anak korban bermain dan memegang handphone sendirian.
"Kemudian tersangka menghampiri dan langsung merampas dengan menarik handphone tersebut, anak korban kaget dan langsung berteriak minta tolong. Teriakan tersebut pun didengar dan diketahui oleh saksi korban berikut orang sekitar," terang Iptu Yogi, Sabtu (04/2/23).
Lanjut Iptu Yogi, setelah berhasil merampas hanpdhone selanjutnya tersangka kabur melarikan diri dan dikejar oleh orang sekitar TKP beserta saksi korban. pada saat yang sama anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Iptu Agus Yogi melaksanakan giat kring serse dan patroli kewilayahan disekitar lokasi Jalan Kapas Madya 1 Surabaya.
"Kami bersama anggota ikut gerak melakukan pengejaran karena saksi korban berteriak lanjut tersangka terjatuh serta tertangkap berikut barang buktinya. Karena kerjasama antara petugas dan dibantu oleh orang sekitar, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Tambaksari," jelas Iptu Yogi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari yakni:
• 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Warna Putih.
• 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan No Pol S 6563 TE.
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan milik Polsek Tambaksari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.
(Bintang)
Pembaca
Posting Komentar