Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis Disahkan

Wabup bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Situbondo melakukan penanda-tanganan persetujuan Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio suara rengganis

 

Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis, di lantai II ruang sidang paripurna Kantor DPRD setempat, Selasa (28/2/2023).


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo, Hj. Khoirani, S.Pd., MH., mengatakan, mengingat pentingnya peraturan daerah dan dengan selesainya seluruh pembahasan-pembahasan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, maka pihaknya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Situbondo menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah. 


"Semoga Raperda yang telah disahkan pada hari ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Situbondo," harapnya.


Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi, SE., menjelaskan, hari ini rapat paripurna pembicaraan tingkat II, berkaitan dengan pengesahan dan persetujuan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio suara rengganis. Pengesahan Raperda ini merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan tahapan pembahasan. Yaitu mulai dari pembahasan tingkat pansus dengan tim yang sudah ditunjuk oleh pihak eksekutif. Kemudian, disempurnakan dengan Bapemperda setelah dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim.


"Jadi keberadaan Raperda LPPL ini sangat penting dalam rangka untuk memberikan payung hukum atau kepastian regulasi terhadap keberadaan LPPL radio suara rengganis di Kabupaten Situbondo," jelasnya.


Ketua DPRD Kabupaten Situbondo menambahkan, tadi sudah jadi Perda definitif. Setelah persetujuan, langkah berikutnya adalah tinggal pemerintah daerah segera menindak-lanjuti dengan menyiapkan seluruh perangkat yang sudah diatur dalam Raperda.


"Tadi juga ada beberapa saran, salah satunya adalah supaya SDM perangkat yang ada di LPPS radio suara rengganis benar-benar harus diambil dari orang-orang yang profesional, memiliki pengalaman dan punya kapasitas di bidang lembaga penyiaran radio," ujarnya. (Fit)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama