Gerebek Rumah di Jolotundo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap Pengedar Uang Palsu

Gerebek Rumah di Jolotundo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap Pengedar Uang Palsu



Jawapes Surabaya - Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan tanjung Perak Surabaya (KP3) menggerebek sebuah rumah di Jalan Jolotundo Baru, Pacar Keling, Tambaksari, Sabtu (18/02/2023) usai menerima informasi jika rumah tersebut dijadikan pabrik uang palsu.


Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 88 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dengan total Rp4,4 juta.


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Risky Wicaksana menjelaskan jika kedua pelaku berinisial J (46) warga Pacar Keling dan RN (46) warga Jalan Gembili. Keduanya ditangkap di Jalan Jolotundo saat sedang mempersiapkan uang palsu yang dipesan oleh konsumennya.


“Kami terima laporan dan saat kami dalami ternyata benar. Jadi kami langsung lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jolotundo,” ujar Arif, Selasa (28/02/2023).


Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, keduanya saling berbagi tugas untuk menjual uang palsu. J bertugas membuat uang palsu dengan bermodalkan skill editing dan peralatan yang dipunya. Sedangkan, RN bertugas untuk menjual dan mengantarkan uang palsu kepada konsumen.


“Konsepnya tawar menawar. Untuk menebus Rp2,5 juta uang palsu itu biasanya dibeli dengan uang asli sebanyak Rp700 ribu,” imbuh Arif.


Dari penangkapan ini, petugas kepolisian menyita sejumlah alat untuk memproduksi uang palsu seperti, satu bendel kertas khusus, satu set alat cetak, satu laptop, satu bendel uang palsu yang belum dipotong. Namun, dari sejumlah barang bukti yang diamankan, petugas kepolisian masih mencari satu buah printer khusus yang biasa digunakan oleh J untuk mencetak uang.


“Masih kami kembangkan lagi untuk jaringan dibawahnya. Kami himbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu,” tegas Arif.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37  Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Saiin)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama