Dorr! Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

 

Dorr! Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi
Foto: Press Release di Mapolsek Tambak Sari Surabaya 


Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Berhasil meringkus pelaku Pencurian Motor (Curanmor) pada, Jum'at (03/2/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, pelaku berinisial MI (24) asal Tambak Segaran II No 42, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.


Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi, S.H., menjelaskan, pada hari minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB anggota Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari melaksanakan patroli di seputaran Jl. Pisces Tambaksari Surabaya.


"Pada saat itu, anggota opsnal menghentikan 2 orang pengendara motor yang dicurigai membawa barang hasil curian," terang Iptu Yogi.


Lanjut Iptu Yogi, Karena mencurigakan, kemudian anggota opsnal menghentikan dengan tujuan untuk dilakukan pemeriksaan.


"Pada saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku melarikan diri kemudian dikejar oleh petugas. Salah satu pelaku tertangkap oleh petugas dan satunya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," jelas Iptu Yogi.


Diketahui MI (24) beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Keputih Timur Jaya, Jalan Kali Lom Lor Indah Gang Turi No 20, Keputih Gang Makam No 7, dan Karang Asem Gang XI No 9A Surabaya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari yakni:


• 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih bernopol L 3039 BT.

• 1 (satu) Buah Kunci Letter Y (di dalam dashborad sepeda motor).

• 1 (satu) Buah Pakaian Jenis Sweater Warna Putih.


Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan milik Polsek Tambaksari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Maksimal 9 tahun Penjara. 


(Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama