Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil meringkus tersangka tindak pidana penipuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial S (53) warga Kepuh Kiriman RT 02, RW 07, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Iptu Aman Hasta menjelaskan, pada hari Senin, 13 februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi penipuan yang dilakukan tersangka S (53). Tersangka mengaku bernama Totok anggota Polsek Joyoboyo (Kanit Turujawali).
"Saat itu tersangka hendak membeli 5 pot bunga dari korban, ketika korban hendak mengambilkan pot tersangka menyampaikan kepada stand penjaga bunga hendak menukar uang pecahan 50 Ribu ditukar pecahan 100 Ribu sebanyak 500, oleh tersangka uang pecahan 100 Ribu sebanyak lima lembar diminta duluan," terangnya.
Lanjut Aman Hasta, sedangkan uang tukaran dari tersangka belum diberikan. Namun, saat korban sibuk sedang mengambilkan pot bunga pesanan tersangka, tersangka langsung kabur sambil membawa uang sebesar Rp. 500.000; (Lima Ratus Ribu Rupiah) milik korban.
"Selain melakukan penipuan di wilayah hukum Polsek Dukuh Pakis, tersangka juga mengakui bahwa sudah sering kali melakukan penipuan sebanyak 100 kali dengan berkedok sebagai anggota Polri di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Berdasarkan hal tersebut anggota Opsnal Polsek Dukuh Pakis melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka serta dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Hasta.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario.
• 1 (satu) Buah Masker berlogo TNI dan Polri
• 1 (satu) Buah Helm warna Hitam merk Honda.
• 1 (satu) Buah Jaket warna Hitam.
Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan milik Polsek Dukuh Pakis dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (Bintang)
Pembaca
Posting Komentar