Tiga Tersangka Pencurian Timah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan

 

Tiga Tersangka Pencurian Timah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan
Caption. Press Release di Polsek Krembangan Surabaya. Ketiga Tersangka beserta barang bukti 


Jawapes, Surabaya - Tiga tersangka dari berbagai daerah di Kota Surabaya yang melakukan tindak pidana pencurian satu karung timah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krembangan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, 3 (tiga) tersangka pencurian timah tersebut berinisial MI (27) warga Gembong Stal Surabaya, AG (33) warga Undaan Kulon Surabaya, dan I (26) warga Undaan Kulon Surabaya.


Kompol Sudaryanto, S.H., M.H selaku Kapolsek Krembangan menjelaskan, pada hari Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kami mendapatkan laporan dari korban bahwa gudangnya di Jalan Tanjung Sadari Bunga no 108 Surabaya telah dibobol oleh orang dan mengambil 1 (satu) karung timah.


"Selanjutnya, kita mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan lebih dalam, pada akhirnya kami menemukan tersangka," terang Kompol Sudaryanto.


Lanjut Kompol Sudaryanto, tiga tersangka tersebut merupakan karyawan dari korban yang berinisial AA, tersangka masuk kedalam gudang lalu mengambil tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya 1 (satu) karung timah.


"Akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh para pekerja gudang lainnya, sehingga 3 (tiga) orang tersangka beserta barang buktinya berhasil kita amankan dan kita  bawa ke Mapolsek Krembangan guna pemeriksaan," jelas Kompol Sudaryanto.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan yakni:


- 2 (dua) Buah Kunci

- 1 (satu) Karung Timah


Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan milik Polsek Krembangan dan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. 


(Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama