![]() |
Audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto dengan Bupati Banyumas. |
Kepala KPP Pratama Purwokerto Agus Setiawan menyampaikan, secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
"Kami telah menemui Bupati Banyumas untuk menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP, jadi lanjut dari peraturan Harmonisasi Perpajakan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 dan di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022 tentang pemberlakuan NIK menjadi NPWP," terangnya.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Bulan Juni 2022 dan di harapkan seluruh masyarakat Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Wajib Pajak itu di harapkan sesegera mungkin sebelum tanggal 31 Maret 2023 sudah mensingkronkan NIK -nya menjadi NPWP.
"Jadi di situ ada tata caranya dan sangat mudah bisa di lakukan melalui Handphone (HP) gadget nya atau melalui internet dimana saja dengan masuk laman www.pajak.co.id nanti di situ masuk dengan menggunakan loginnya NPWP password nya sesuai yang di miliki di situ sudah di sediakan menu untuk memvalidasi, mensinkronkan NIK menjadi NPWP. ini di harapkan semua masyarakat khususnya Wajib Pajak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyumas sudah melakukanya sebelum 31 Maret 2023," tuturnya.
Untuk tahun ini sambil melakukan pelaporan SPT itu di harapkan bisa, terutama yang sudah menyampaikan secara e-Filing yang online dia bisa. Sebelum SPTnya di sampaikan dia bisa melakukan sinkronisasi dulu di laman yang sama tersebut.
"Sinkron baru SPTnya bisa di salurkan apabila terkendala, biasanya sudah ada apa-apa yang sudah di tindak lanjuti catatannya. Masih kesulitan silahkan menghubungi kami di KPP Pratama Purwokerto atau Kantor Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pelayanan Konsultasi Perpajakan dimanapun berada atau melalui kring Pajak 1500200 siap di bantu prosesnya tidak sulit," imbuhnya.
Terkait dengan laporan dari SPT ASN di Kabupaten Banyumas, berdasarkan data ada peningkatan yang sangat signifikan untuk kepatuhan penyampaian SPJ tahunan untuk ASN di lingkungan Pemkab Banyumas di tahun 2020, 2021, 2022.
"Secara data memang terdapat kenaikan yang sangat menggembirakan tetapi mohon maaf, masih juga ada yang terlambat. Diharapkan tahun 2023 SPT tahunan ini bisa di sampaikan tepat waktu. Berkaitan dengan itu, kami juga sudah menyampaikan surat yang ke Bupati mohon bantuan dan suportnya agar bisa menginstruksikan ke ASN di lingkungan Pemkab Banyumas agar tahun ini bisa menjadi contoh teladan untuk ASN di daerah lain supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu paling lambat 31 Maret 2023," pungkas Agus Setiawan.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar