![]() |
Disaksikan tim gabungan, Napiter Lapas Kota Agung bebas murni |
Jawapes Tanggamus - Salah satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme dibebaskan, Selasa (03/01/2022).
Pembebasan Narapidana dengan nama berinisial HK ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.
Pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung nomor: W9.PAS7.PK.01.02-009 Tahun 2023 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kota Agung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas Kota Agung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.
![]() |
Napi teroris Lapas Kota Agung |
Sebelumnya, HK terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen dengan hasil negatif oleh Dokter Lapas, dr. Rika Heriani di klinik Lapas Kota Agung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kotaagung.
Setelah pelaksanaan Swab Antigen, HK menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Kasi. Binadik dan Giatja, Aryo Pratama mewakili Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.
Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor putusan: 937/Pid/Sus/2019/PN.Jkt.Tim dan menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kota Agung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.
HK berencana untuk pulang ke rumahnya di Klaten, Jawa Tengah dikawal oleh Tim Idensos Densus 88. Seluruh proses pembebasan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (Ady)
Pembaca
Posting Komentar