![]() |
Caption: Press Release di Mapolres KP3 Surabaya |
Jawapes, Surabaya - Dalam Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres KP3, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika. Tersangka berinisial F (34) warga Wonokusumo Jaya Surabaya. Kamis (19/01/2023).
AKP Hendro Utaryo selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, "kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu". Ujar AKP Hendro.
"Selanjutnya, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka F (34) yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu," terangnya
Setelah memastikan bahwa tersangka F (34) mengedarkan Narkotika jenis sabu. Bersama anggota melakukan gerak cepat menangkap tersangka.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Polres barang bukti Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya langsung kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," jelas AKP Hendro.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- 1 (satu) Buah tempat semir rambut merk EAGLE'S.
- 16 (enam belas) Poket jenis sabu dengan berat keseluruhan ±4,58 (empat koma lima puluh delapan) Gram
- 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik
- 1 (satu) Buah korek api gas berwarna hijau
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan UU RI No 35 Tahun 2009.
(Bintang)
Pembaca
Posting Komentar