![]() |
Press Release di Polsek Tambak Sari Surabaya dengan 2 Tersangka |
Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) Kamis (12/1/23).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Jawapes.or.id pelaku tersebut berinisial M.N.S (14) asal Sukolilo Lor Surabaya dan R.D.S (16) asal Kalijudan X Surabaya.
Iptu Agus Suprayogi, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Tambaksari menjelaskan, Berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB mendapat laporan adanya pencurian kendaraan roda 2.
"kami bersama anggota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi kejadian di Jalan Gading Raya III Surabaya. Setelah mendapat rekaman CCTV anggota opsnal melakukan profiling," terang Iptu Agus Suprayogi.
lanjut Iptu Agus Suprayogi, modus 2 (dua) pelaku tersebut yakni hunting pelaku melihat sepeda motor yang sedang terparkir dan tidak di kunci setir pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan merusak kunci kontak dengan kunci palsu.
"Tidak sampai 24 (dua puluh empat) jam pelaku berhasil kita amankan di daerah Kejawen Keputih Tambak VII Surabaya dan di daerah Jalan Kalijudan X Surabaya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tambaksari guna proses lebih lanjut," papar Iptu Agus Suprayogi.
Pelaku M.N.S dan R.D.S dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHPidana dengan hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
(Bintang)
Pembaca
Posting Komentar