Diduga Mengedarkan Narkoba, Pria Asal Kedung Baruk Berhasil Diringkus Polisi

 

Diduga Mengedarkan Narkoba, Pria Asal Kedung Baruk Berhasil Diringkus Polisi
Press Release di Polsek Asemrowo 


Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba pada, Kamis (12/1/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka tersebut berinisial P (47) warga Kedung Baruk XVI Surabaya.


Iptu Daniel Kadarusman selaku Kanit Reskrim Polsek Asemrowo menjelaskan, pada Senin 09 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Kedung Baruk XVI Surabaya Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual Pil Koplo (Pil Double L).


"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka P (47) yang diduga menjual atau mengedarkan Pil Koplo (Pil Double L)," terang Iptu Daniel.


Lanjut Iptu Daniel, pelaku menjual atau mengedarkan Pil Koplo (Pil Double L) sebanyak 825 butir, kemudian tersangka berinisial P (47) kita amankan beserta dengan barang buktinya di Mapolsek Asemrowo.


"Kemudian dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hasilnya positif tersangka mengkonsumsi narkotika," papar Iptu Daniel.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo yakni:

- 1 (satu) Poket Sabu 

- Pil Koplo (Pil Double L) total sebanyak 825 butir.


Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Asemrowo dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), UU RI no 35 Tahun 2009, Pasal 196 Jo., Pasal 98 Ayat (2) serta UU RI no 36 Tahun 2009. 


(Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama