Tak Dilayani Istri, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Tak Dilayani Istri, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Pengungkapan kasus pencabulan

Jawapes, SIDOARJO
- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangga jauh. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran press relese, Rabu (7/12/2022) didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolresta Sidoarjo.


Diungkap Kusumo, awalnya korban Mawar (7) ini mengaku kepada bibinya kalau alat kelaminnya sakit lantaran mendapat perlakuan tidak senonoh dari seorang pria berinisial R (42). Akhirnya setelah diperiksakan ke dokter, diketahui vagina Mawar ini robek.


Lanjutnya, bibinya Mawar ini kemudian melaporkan perbuatan R kepada polisi supaya segera ditindaklanjuti. "Pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan ini akhirnya berhasil dibekuk dirumahnya," ujar Kapolresta Sidoarjo.


Menurut pengakuan pelaku, seperti disampaikan Kombes Kusumo, niatannya dilakukan karena si pelaku sudah tidak bisa menyalurkan hasrat nafsunya. "Karena istrinya sakit sudah 6 bulan dan tidak bisa melayani suaminya lagi," urai Kusumo.


Lantaran hasrat birahinya tidak tersampaikan, akhirnya pelaku membujuk korban yang masih tetangganya (jarak rumahnya berjauhan) dengan membelikan jajan atau memberinya uang. Hal tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2021 hingga tertangkap pada bulan Desember 2022, ungkap KBP Kusumo Wahyu Bintoro.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana penjara hingga 15 tahun.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama