![]() |
Narkoba 1 kg lebih diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo |
Jawapes, SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba seberat 1 kg lebih dengan nilai sekitar Rp1,1 Milyar. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda saat press relese di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/12/2022).
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kedua tersangka BD (30) warga Gresik dan S alias Degek (40), dimana keduanya sama-sama buruh pabrik ini memakai barang haram.
"BD membeli narkoba ke S alias Degek yang awalnya mencoba akhirnya keterusan. Saat ditanya, BD mengaku kalau membeli barang kepada S. Akhirnya kami melakukan penyidikan yang selanjutnya dapat meringkus S alias Degek di Wilayah Bakalan, Kecamatan Balongbendo," ujarnya.
![]() |
Dua tersangka BD dan S alias Degek |
Dari hasil penggeledahan ditubuh dan dirumah S, lanjut Kusumo, ditemukan 43 butir pil extacy berlogo Batman, 81 pocket sabu ±47,91 gram, 16 bungkus sabu ±935,20 gram.
"Sementara bandar yang selama ini menyuplai narkoba melalui pesan WhatsApp masih dalam pengejaran (antara S dengan bandar belum pernah ketemu)," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan seperti yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar