![]() |
Asesor LSP Pers Indonesia, Frederich Kuen menyerahkan sertifikat kompetensi berlisensi BNSP kepada jurnalis di Makassar |
Jawapes, SITUBONDO- Asesor LSP Pers Indonesia Fredrich Kuen, M.Si., menyerahkan puluhan sertifikat skema wartawan utama, wartawan madya dan wartawan muda Reporter berlisensi BNSP kepada peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang telah dinyatakan kompeten.
Sebanyak 10 orang terdiri dari pimpinan redaksi, redaktur dan beberapa wartawan menjadi penerima sertifikat kompeten berlisensi BNSP yang pertama di bidang pers untuk kawasan timur Indonesia. Penyerahan sertifikat kompetensi berlangsung di Kantor TUK YPMPK (Yayasan Pers Multimedia Phinisi Kuensyam), Jalan Metro Tanjung Bunga Ruko Mall GTC Blok GA.9 No.7 Makassar, Senin (12/12/2022).
Fredrich selaku Asesor LSP Pers Indonesia, mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi bukan hanya salah satu penghargaan dan pengakuan atas kinerja seorang prajurit, namun juga sebagai tanggung-jawab besar untuk terus mempertahankan kerja jurnalistik tanpa kesalahan (zero error). Menurutnya, kompetensi menjadi syarat kerja jurnalis dan idealnya diiringi dengan imbalan (penghargaan) yang mencukupi, baik oleh perusahaan media ataupun negara.
"Sebab menjadi wartawan kompeten itu tidak mudah dan instan, karena harus kerja keras terlatih maupun otodidak," ucapnya.
Lebih lanjut, Fredric mengatakan, dapat dikatakan terlatih jika jurnalis sambil kerja dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan pers atau organisasi pers. Perusahaan pers dapat membiayai untuk mengikuti pelatihan jurnalistik pada lembaga pelatihan profesional agar memperoleh sumber daya manusia wartawan berkualitas sesuai yang diinginkan. Sedangkan wartawan dapat melalui jalur proses otodidak, yakni “learning by doing” yang artinya belajar sambil menjalani rutinitas kerja.
"Ada anekdot, wartawan profesional yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar bisa salah apabila berhadapan dengan "kekuasaan" yang penuh kekuatan. Artinya, kerja benar saja bisa salah. Shingga wartawan harus membentengi diri dengan paham aturan kerja, standar operasional dan memahami secara benar landasan kerja yang terurai pada Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, serta melaksanakan disiplin tinggi dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik," ungkapnya.
Berdasarkan keadaan itu, tidak mudah menjadi wartawan yang kompeten, profesional dan mandiri. Sehingga menjadi wajar dan ideal apabila wartawan kompeten memperoleh reward. Menjadi wartawan kompeten tidak mudah karena terkadang sulit mendapat kesempatan mengikuti uji kompetensi, sekalipun secara independen. Maka banyak kalangan berharap kompetensi bagi wartawan bukan hanya syarat kerja profesional dan organisasi hasil kesepakatan pers, namun harus disertai reward.
Menurut Frederic, untuk media main stream (media arus utama) yang mapan secara finansial sudah banyak memberikan reward kepada wartawannya. Seperti menjabat jabatan tertentu hanya wartawan dengan kompetensi level tertentu. Media lainpun, yang sedang tumbuh dan berkembang idealnya juga diharapkan dapat memberikan penghargaan atas pencapaian kompeten bagi pemegang sertifikat kompetensi tersebut dengan jenjang karir yang jelas,"pungkasnya. (Red)
Pembaca
Posting Komentar