Pastikan Pelayanan Masyarakat Sesuai Prosedur, Kapolresta Cilacap Sidak Kantor Samsat

Pastikan Pelayanan Masyarakat Sesuai Prosedur, Kapolresta Cilacap Sidak Kantor Samsat
Kapolresta Cilacap beserta anggota lakukan sidak di Kantor Samsat Cilacap.


Jawapes, Cilacap - Komitmen Polresta Cilacap untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat terus dilakukan, hal ini dibuktikan Plt. Kapolresta AKBP Eko Widiantoro S.I.K., MH dengan melakukan sidak pelayanan publik pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)- Samsat Kabupaten Cilacap, Jumat Pagi (25/11/2022).

Turut serta mendampingi Kapolresta dalam pelaksanaan sidak ke Kantor Samsat yakni Kabag Ops, Kasat Intelkam, KBO Lantas dan Kasi Propam Polresta Cilacap.

Disela kegiatannya Kapolresta menyampaikan, bahwa pengecekan pelayanan publik dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggota Polri yang bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat di Kantor Samsat betul-betul sudah mematuhi standard operasional pelayanan publik atau belum. Baik dalam hal sarana pelayanan, tampilan personel pelayanan, kepatuhan pembayaran sesuai PNBP dan sikap atau empati petugas dalam memberikan pelayanan.

"Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendapatkan Feedback atau masukan dari masyarakat sebagai sarana memperbaiki diri, apakah pelayanan yang diberikan oleh petugas Polri sudah sesuai dengan ketentuan dan harapan dari masyarakat atau belum," katanya.

Menurutnya, pengecekan pelayanan publik di Polresta Cilacap sudah dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota maupun untuk mengetahui kekurangan-kekurangan pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polresta Cilacap, baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal," jelas Kapolresta.

Sementara itu, hasil sidak yang dilaksanakan pagi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang mengawaki pelayanan dan juga untuk menampung serta melihat dari Indeks Kepuasan  Masyarakat (IKM), dimana prosedur dibuat lebih simpel atau lebih mudah dalam penggunaannya sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan dalam memberikan penilaian," pungkasnya.(Egy Wardoyo)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama