![]() |
Kantor KPU Kota Pasuruan |
Jawapes, PASURUAN - Sehari setelah diadakan pengumuman penerimaan pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan kebanjiran pelamar melalui aplikasi SIAKBA.
Sampai tanggal 21 November 2022, pukul 19.00 WIB, tercatat pendaftar sudah mencapai enam puluh dua (62) orang. Melihat data dari aplikasi SIAKBA, Kecamatan Purworejo menjadi yang terbanyak mendaftar yaitu 17 orang, disusul Bugil Kidul 16 Orang, lalu Panggungrejo 15 orang dan Gadingrejo 14 orang.
Nanang Abidin salah satu anggota KPU Kota Pasuruan menyebutkan jika informasi pendaftaran sudah disebar ke seluruh media sosial yang dimiliki KPU.
"Penyebaran informasi sudah diseluruh platform medsos kita, dan akan masih terus berlanjut," terangnya, Senin (21/11/2022) petang.
Masih kata Nanang, mengutip keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, pendaftaran akan dilakukan sampai tanggal 29 November 2022, berbarengan dengan penelitian administrasi serta akan diumumkan hasilnya," lanjutnya. (Syaifuddin/Syah)
Pembaca
Posting Komentar