![]() |
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi |
Jawapes, SIDOARJO - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara menutupi tandon berisi solar menggunakan sekam. Hal tersebut berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di SPBU Bungurasih, Waru, pada 8 Nopember 2022 lalu.
Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter Solar dan dua tandon dalam keadaan kosong. Serta uang tunai Rp4.640.000.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi, kembali berhasil kami ungkap. Dan didapati sebuah truk, dimana dibelakang truk tersusun sekam yang ternyata menutupi 3 tandon berkapasitas @1.100 liter untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih Waru,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (28/11/2022).
Terkait kasus ini, polisi #polrestasidoarjo mengamankan satu orang tersangka yakni A (49) asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali. Dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap A, dia diupah oleh Y yang masih DPO, senilai Rp300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2- 3 hari sekali. Selama ini sudah enam kali angkut dalam sebulan,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar