![]() |
Jawapes, GRESIK - Perkembangan terbaru kasus dugaan pemalsuan AJB yang sempat viral di media beberapa waktu lalu, kini mulai ada titik terang.
Kasatreskrim Polres Gresik melalui Kanit Tipidter IPDA Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., menyampaikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang kepada Notaris AG setelah ada surat persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) wilayah Jatim, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu Pejabat berwenang dari MKN wilayah Jatim, Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/11/2022), menyampaikan jika MKN sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada notaris AG, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.
Saat awak media konfirmasi kembali, Minggu (6/11/2022) siang, guna menanyakan kepastian terkait surat pemanggilan dari MKN yang kedua kalinya kepada Notaris AG untuk sidang kode etik. Prasetyo menyampaikan akan mengirimkan surat dan pelimpahan wewenang atau penanganan oknum notaris AG dari MKN ke pihak kepolisian Polres Gresik.
"Akan segera melayangkan surat ke penyidik Kanit Tipidter IPDA Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., dan Insyaallah paling lambat Hari Rabu mas (9/11/2022)," pungkas Prasetyo kepada awak media.
Sebagai korban Srimiatun berharap Polres Gresik segera bertindak cepat memproses dugaan pemalsuan yang dilakukan Notaris AG.
"Semoga polisi segera menetapkan Notaris AG menjadi tersangka. Karena sebagai korban dugaan pemalsuan AJB, apa yang sudah dilakukan dia sangat merugikan saya," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah lama menunggu tanpa ada kepastian. Srimiatun korban komplotan mafia tanah yang sudah melayangkan pengaduan ke Polres Gresik sejak Bulan Mei 2022 atas dugaan pemalsuan AJB, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan sudah dilakukan proses penyelidikan dengan Nomor : Sprin – Lidik / 735 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Juni 2022, tapi sampai saat ini baik Ketut maupun oknum Notaris AG belum juga ditetapkan sebagai tersangka. (Red/A.F)
Pembaca
Posting Komentar