Surabaya,Jawapes-Kembali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Selasa (30-8-2022) sekira pukul 02.00 Wib didalam Rumah Jl. Kebonsari, Jambangan Surabaya.
Saat itu tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka SU bin SB pria 22 tahun dan bekerja sebagai driver,yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastic klip dilakban berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0.78 gram serta bungkusnya,
- 1 bungkus plastic klip dilakban berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0.32 gram serta bungkusnya.
- 1 bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0.30 gram serta bungkusnya.
- 1 bungkus plastic klip dilakban berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0.28.
- 1 bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0.28 gram serta bungkusnya.
- 1 bungkus plastic klip dilakban berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0.28,
- 1 pak plastik klip,atm BCA,buku tabungan BCA.
- 1 Hp Oppo A5 beserta simcardnya
Menurut keterangannya tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan, dan mendapat barang dari Jimmy (Lapas) dengan cara di RJ di daerah puskesmas kupang gunung surabaya seharga Rp. 1.100.000 per gram dan rencananya akan di jual kembali, sebelum tertangkap oleh Satresnarkoba Surabaya. Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Hari Jp)
Pembaca
Posting Komentar