![]() |
Lokasi penambangan tidak kantongi ijin, di RT 03/RW.03 Desa Karangrau Kecamatan Banyumas |
Jawapes, Banyumas - Hujan dengan intensitas tinggi pada Jumat, 7 Oktober 2022 sejak Pukul 13.00 Wib hingga mereda pada hari Sabtu (8/10/2022) Pukul 05.00 Wib menyebabkan tiga rumah terancam longsor akibat bekas penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas. Pemilik tiga rumah tersebut diantaranya Shobirin, Ngaisah dan Karmi kini mereka harus mengungsi karena takut rumahnya ambruk.
Peristiwa bermula sejak adanya penambangan tanpa kantongi ijin dengan Luas kurang lebih 400 Ubin (5.600 M2) milik Hadi Suprapto yang berlokasi di RT.03/RW.03 Desa Karangrau Kecamatan Banyumas. Area penambangan tersebut berbatasan dengan tanah dan bangunan milik tiga orang yang kini miris kondisinya, lantaran penambang/galian C tidak mengindahkan kaidah hukum dan teknis sehingga mengancam keselamatan dan kerugian orang lain.
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, bahwa penggalian yang diduga ilegal ini dimulai sejak tahun 2021 dan sudah selesa. Pada saat dimulainya penambangan, warga sudah menolak namun tetap dilaksanakan dengan alasan sudah mendapat ijin dari Pemerintah Desa.
Akibat dari perbuatan penambangan ilegal itu berdampak pada kerugian bagi warga sekitar serta rusaknya jalan milik Kabupaten di wilayah desa tersebut dengan dilalui Dump Truck bermuatan tanah hasil tambang dengan notase berat berlalulalang.
Adanya tambang galian tersebut sebetulnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan yang terakhir di Bulan September 2022 dengan difasilitasi oleh Camat Banyumas juga dihadiri unsur dinas teknis cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, UPT DPU Kabupaten Banyumas, DLH Kabupaten Banyumas, BPBD Banyumas, Kapolsek Banyumas, Danramil Banyumas, Kasi Trantib Kecamatan Banyumas, Kepala Desa Karangrau, Ketua BPD Karangrau, Ketua RT.03/RW.03 Desa Karangrau, penambng ilegal sekaligus pemilik tanah yang diwakilkan Harmoko yang diduga Anggota Polsek Bojongsari Polres Purbalingga.
Dari kesepakatan pembuatan talud penahan sesuai dengan gambar sera rekomendasi teknis dari Uptd PU wilayah Banyumas, dan seluruh biaya di tanggung oleh pihak penambang. Pada kenyataannya pelaksanaan pembangunan talud penahan tebing tidak seperti yang diharapkan karena tidak sesuai spek teknis.
Eddy Wahono sebagai pengamat lingkungan dan Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi (FORTASI) sangat prihatin dan menyesalkan karena dari pihak keluarga penambang diwakili oleh oknum Anggota Polri yang seharusnya dapat memberikan pengayoman dan contoh pada masyarakat dan mengerti tentang sangsi hukum penambangan ilegal.
"Kondisi 3 rumah yang sudah sangat kritis seharusnya menjadi perhatian segera untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, mengingat sudah mulai memasuki musim penghujan," pungkasnya.(JPK-02)
Pembaca
Posting Komentar