![]() |
Pengungkapan kasus pencurian di Indomaret |
Dalam konferensi pers pada Jumat (7/10/2022) di Mapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa motif pelaku hingga mencuri uang dalam brankas toko Indomaret di Pondok Jati yaitu untuk persiapan biaya persalinan istrinya.
Lanjut Kusumo, tersangka DASB ini merupakan karyawan di Indomaret itu sendiri sebagai kepala toko. Jadi dia ini yang sudah mengatur sendiri, bagaimana caranya bisa mengambil uang di brankas.
Kronologis pencurian di Indomaret, tambah Kapolresta Sidoarjo, pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 05.20 Wib, diketahui karyawan shift pagi bahwa plafon toko jebol dan melihat isi brankas yang jumlahnya Rp35 juta juga raib. Kemudian karyawan tersebut langsung melaporkannya ke pusat dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Buduran.
"Sebagai kepala toko, tersangka yang bertanggung jawab atas keamanan tokonya malah mencuri uang yang di brankas. Kenapa DASB bisa mengambil uang di brankas? Ternyata brankas yang sudah dilaporkan ke pusat, saat usai penutupan toko, malah sama tersangka dibuka lagi gemboknya. Itu memang niatan jeleknya ingin mengambil uang didalam brankas," jelasnya.
Dari Rp35 juta, menurut pengakuan tersangka seperti disampaikan Kombes Kusumo, bahwa dia sudah memakainya sekitar Rp6 jutaan untuk biaya sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kos tersangka, antara lain uang tunai Rp29.726.000, 1 buah palu, 1 kunci Y, 1 buah obeng, sepasang kaos kaki, 1 sarung tangan, 1 buah sarung, 1 buah celana dan 1 tas ransel. Sedangkan yang diamankan di TKP adalah rekaman CCTV, sabuk besi pengaman brankas, 1 buah gembok dan 1 lembar asbes plafon.
Atas perbuatannya, tersangka DASB dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjar paling lama 9 tahun.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar