Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka KK, Ibu rumah tangga, Pendidikan SMA, di Jalan Ubi Surabaya dan Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya, senin (08/08/2022)
Dengan barang bukti 16 plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 (tiga koma enam puluh sembila ) gram , 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram serta pipetnya, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, 1 buah kantong kain, 1buah dompet, Uang Rp. 150.000 dan 1 unit hand phone merk Samsung
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, berkat laporan dari masyarakat, adanya pengedar narkoba KK di Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya.
Dari keterangan Tersangka tersangka KK bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Sdr. AA (tertangkap) pada hari Minggu (07/08) sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000,- dan maksud tujuan tersangka KK membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dlm jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,-
Akibat perbuatan KK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rud)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments