Penyaluran BLT Subsidi Kenaikan BBM dan BPNT Dilakukan Serentak di Wilayah Kecamatan Bukateja


Jawapes, Purbalingga - Penyaluran Bansos(Bantuan Sosial) Subsidi kenaikan BBM dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Rabu (14/9/2022) telah di distribusikan ke seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari 14 Desa di Kecamatan setempat. Berdasarkan akumulasi hasil perhitungan data dari petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) total general penerima adalah 9165 KPM.

Riki Fajar Adi Putra petugas TKSK menyampaikan, bahwa untuk BLT Subsidi kenaikan BBM dan BPNT tiap-tiap KPM menerima sejumlah Rp. 500.000,- sesuai pagunya.

"Rincian akumulasi untuk BLT subsidi BBM dan PKH pagunya Rp. 500.000,- diantaranya untuk Subsidi BBM itu 2 Bulan (Bulan September dan Oktober) besarannya Rp. 150.000,- sehingga KPM menerima Rp. 300.000,- untuk setiap penerima manfaat sedangkan BPNT Rp. 200.000,- dan ini untuk Tahap Pertama. Selanjutnya untuk Bulan November dan Desember kedepan di salurkan di Bulan November yang nantinya di barengkan dengan BPNT Bulan September, karena di Bulan Agustus sudah masuk di KKS," jelas kepada awak media.

Riki menambahkan, untuk BLT Subsidi Kenaikan BBM sesuai Jungklak Juknisnya. Bagi KPM penerima bansos ini dalam sosialisasinya, khususnya untuk Subsidi kenaikan BBM dan tidak untuk membeli bahan bakar atau kebutuhan yang tidak penting, tapi untuk membantu KPM membeli kebutuhan rumah tangga.

"Subsidi Kenaikan BBM ini sesuai dengan Jungklak Juknisnya, ini untuk kebutuhan pokok lain yaitu kebutuhan rumah tangga seperti sembako bukan untuk membeli bensin," terangnya. 

Regulasi untuk penyaluran Subsidi kenaikan BBM dan BPNT itu sendiri-sendiri, khusus untuk Regulasi kenaikan berdasarkan KEP.DIRJEND DAYA SOSIAL No.158/5/HK.01/8/2022 sedangkan untuk BPNT masih memakai PEDUM.

"Dasar dari teknis pelaksanaan ini untuk Subsidi Kenaikan BBM berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial tapi untuk BPNT masih memakai Pedum, Regulasinya Kep.Dirjend Daya Sosial No.158/5/hk.01/8/2022 yaitu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar, Periode Oktober, November dan Desember Tahun 2022. Kemudian untuk tenaga lapangan saat ini yang membantu kami adalah dari PT. Pos Indonesia," imbuh Riki.

Menurut Riki, pada kegiatan penyaluran bansos ini masih bertempat di Kantor Desa dan untuk akomodasi, semua di tanggung oleh Pemdes yang berketempatan. Salah satu contoh dari PT. Pos Indonesia hanya memberikan dana kebersihan saja.

"Dari kegiatan penyaluran bansos, dari dulu tidak ada anggaran untuk akomodasi tapi untuk kebersihan ada sejumlah Rp. 50.000,- dan akomodasi logistik seperti snack dan makan di tanggung oleh Pemdes yang berketempatan," pungkasnya.(Baskoro)

 
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama