Penyalahgunaan Narkoba, Warga petemon Surabaya. Di Ringkus Satresnarkoba

 

Penyalahgunaan Narkoba, Warga petemon Surabaya. Di Ringkus Satresnarkoba

Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Tersangka AS Laki-laki, Umur 28 tahun, Pekerjaan Supir, Pendidikan SD (lulus), alamat Jl. petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya dan saat ini tinggal di kos Jl. Simorejo Timur Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, Jum'at (05/08/2022)


Penyalahgunaan Narkoba, Warga petemon Surabaya. Di Ringkus Satresnarkoba  2

Dengan barang bukti; 10 poket plastik klip yang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,52 gram beserta bungkusnya,  ± 0,46  gram beserta bungkusnya, ± 0,46 (nol koma empat enam) gram beserta bungkusnya, ± 0,46  gram beserta bungkusnya, ± 0,44  gram beserta bungkusnya, ± 0,44 gram beserta bungkusnya, ± 0,44 gram beserta bungkusnya, ± 0,44  gram beserta bungkusnya, ± 0,32  gram beserta bungkusnya dan ± 0,30 gram beserta bungkusnya, 1 buah plastik klip ukuran sedang,1 buah timbangan elektrik, 2 buah skrop plastik, 1 pak plastik klip dan 1 buah HP nosim

Bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka AS, di dalam kamar kos Jl. Simorejo Timur, Sukomanunggal Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. KOP (Belum Tertangkap) dengan cara diranjau pada hari Kamis (04/08) sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan daerah Aloha, Waru Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1 poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 1 gram seharga Rp. 1.000.000.

Maksud dan Tujuan Tersangka AS membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatan AS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Hendra) 

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan