“Modus tersangka yaitu mengambil uang di dua TKP tanpa instruksi dari perusahaannya. Total kerugian hingga Rp368.000.000,” terang Kapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022) pada awak media.
Dikatakan Kapolresta, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci mesin ATM serta kunci kombinasi guna membukanya. Sehingga tanpa kesulitan, tersangka mengambil uang ratusan juta di dalam mesin ATM.
"Uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk foya-foya, judi online dan melunasi hutang pinjaman online miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kasus pembobolan ATM sejauh ini masih kita dalami lagi, apa pelakunya tunggal atau memang mereka secara berkelompok,pelaku diketahui melalui CCTV, tim masih menggali ke lapangan mencari informasi yang akurat.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar