Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, tersangka LR (37) tahun, Pekerjaan ojek online Grab, tempat kejadian perkara di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya, Sabtu (13/08/2022)
Penangkapan terhadap Tersangka LR, kemudian dilakukan penggeledahan di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya ditemukan barang bukti Sabu berat keseluruhan ± 5,01 gram beserta bungkusnya, di dalam bungkus rokok gudang garam surya, yang saat itu berada di lantai bawah tempat tersangka duduk di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya serta barang sabu tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri.
Tersangka LR mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 11 (sebelas) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu beserta bungkusnya sewaktu ditemukan Petugas Polisi di warkop Ijo Jl. Manyar Sabrangan Surabaya dari 2 (dua) orang yang berbeda yaitu :
a. Untuk barang bukti yang di dapatkan dari Saudara AS (belum tertangkap) sebanyak 3 (tiga) paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41 gram beserta bungkusnya pada hari Jum’at (12/08), yang berada di tempat kos Saudara AS (belum tertangkap). awalnya sebanyak 5 Paket dengan harga perpaketnya @ Rp 130.000,- jadi total pembayaran Rp 650.000,- dan belum dibayar rencananya akan dibayar setelah semua terjual;
b. Untuk barang bukti yang kedua di dapatkan dari Saudara KH (belum tertangkap) sebanyak 8 paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40 gram beserta bungkusnya pada hari Sabtu (13/08) yang berada di daerah bagong Ginayan Surabaya dengan harga Rp 1.300.000,- dan belum dibayar rencananya akan tersangka bayar setelah semua terjual.
Tersangka YH mengaku bahwa membeli sabu ke Sdr. AS sudah 2 (dua) kali dan Sdr. KH baru 1 (satu) kali. Akibat perbuatan LR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Rud)
Pembaca
Posting Komentar