Jawapes, SIDOARJO - Bermodus modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung 5.000 liter bio solar, 3 pelaku warga Tuban akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese, Rabu (14/9/2022) di Mapolresta Sidoarjo.
Dikatakan Kombes Kusumo, kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.
“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah dimodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).
Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT yang kesemuanya warga Tuban ini, setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 dari pemilik armada truk dan dibagi tiga pelaku.
“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini masih dalam pencarian polisi,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar