Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang wanita paruh baya yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya, Minggu (7/8/2022).
Kompol Sodik menjelaskan, Setelah berhasil melakukan penangkapan sebelumnya kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka LS ditempat kos Klakah Rejo lor 4 C No. 8 Surabaya dan juga AR dijalan Belitung Menganti Gresik.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,28 gram dan seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya, "ucap Kompol Sodik".
Sehingga anggota kami membawa kedua tersangka berikut barang buktinya dipolsek gubeng polrestabes surabaya, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dalam pasal 114 atau 132 dan 112 UU. RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Achmad)
Pembaca
Posting Komentar