Jawapes, PASURUAN - Proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah wilayah Rejoso Kabupaten Pasuruan menuai kritik dan teguran dari Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan sidak di lapangan, H. Hermadi anggota Komisi III DPRD meminta pekerjaan tersebut untuk segera dihentikan karena tidak sesuai dengan spek dan kwalitas pekerjaan, jelas hal ini merugikan bagi masyarakat dan juga pemerintah.
Sebelumnya berita yang dihimpun LPSE Kabupaten Pasuruan bahwa proyek pekerjaan pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah ini nilai pagunya adalah Rp4.212.949.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dimenangkan oleh CV, Prasasti yang beralamat di Jl. Dusun Krajan, RT11 RW02, Tirto Yudho Kabupaten Malang, dengan nilai Rp3.015.381.000 atau selisih Rp1 milyar dari nilai pagu.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky menyatakan, perlu dipertanyakan proyek yang nilai kontraknya jauh dari nilai pagu atau selisihnya Rp1 milyar tersebut jelas mutu dan kwalitas pekerjaan sangatlah rendah, dan juga diduga pelaksana pekerjaan tersebut tidak mempunyai sertifikasi dan keahlian dalam pelaksana.
Dalam beberapa hari ke depan, Format akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui pelaporan resmi kepada APH, karena pekerjaan tersebut jelas merugikan masyarakat selaku penerima manfaat dari proyek tersebut dan pemerintah Kabupaten Pasuruan, kasus ini berpotensi pada perbuatan tindak pidana korupsi.
Selain itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada CV. Prasasti selaku pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah wilayah Rejoso melalui chat WhatsApp, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditulis.(tim)
View
إرسال تعليق