Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko S.H., M.H mengatakan, SUP menjual obat keras tanpa adanya izin dari pihak berwenang.
"Diamankan barang bukti berupa 26 Lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing-masing lembar berisikan 10 butir, 1 Buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXIMER02 TRIHEXPHENDYL yang di dalamnya berisi 990 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 Bendel plastik klip transparan, Uang tunai sebesar Rp.60.000.00, 1 Buah Handphone (HP) REDMI Note 5A warna Gold, 1 Lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang berisikan 4 butir," terangnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, SUP dan barang bukti, kami amankan di Mapolresta Banyumas.
"SUP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000," tandas AKP Guntar.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar