Jawapes, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil gulung dua pelaku pencurian dan perampasan yang selama ini meresahkan masyarakat kota Surabaya. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dua kendaraan hasil kejahatan mereka.
Adapun dari dua pelaku, yang berhasil diringkus polisi adalah, Moch Rizky Dwi Yulianto (19 tahun) mereka merupakan warga Jalan Rangkah GG.5/19 Tambaksari Surabaya dan J. S.S, (14 tahun) warga Jalan Rangkah Tambaksari Surabaya.
Kompol Sodik Efendi Kapolsek Gubeng Surabaya mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, berawal kedua pelaku saat melakukan aksi perampasan sepeda motor milik korbannya berhasil S K.N, di wilayah Jalan Ngagel Jaya Surabaya, pada Minggu, (07/08/2022) lalu.
“Kedua pelaku begal saat melakukan aksi kejahatannya dengan cara menodongkan senjata tajam (sajam.red) kemudian keduanya tak segan–segan untuk melukai korbannya dengan menusukkan sajam ke perut korban,” ungkap Sodik.(Hari jp)
View
Posting Komentar