Polisi Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu




Jawapes, Surabaya - Tim Satresnarkoba berhasil mengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TR, (52) tahun,  pegawai swasta  

Warga jalan Kedung Anyar ini di bekuk tim Satresnarkoba dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 7,50 gram, 3 buah alat hisab sabu dan 1 dompet warna abu-abu. Senin, (20/06/2022).




Tim Satresnarkoba menggeledah dan mendapatkan barang bukti. TR mengaku bahwa dirinya mendapat sabu-sabu dengan cara membeli dari LS dengan harga 3.9 juta rupiah melalui tranfer di rekening Bank Swasta. Saat ini polisi juga tengah memburu LS.

Atas perbuatanya ini TR dijerat pasal tindak pidana 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Hari JP)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama