Jawapes, Surabaya - Tim Satresnarkoba berhasil mengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TR, (52) tahun, pegawai swasta
Warga jalan Kedung Anyar ini di bekuk tim Satresnarkoba dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 7,50 gram, 3 buah alat hisab sabu dan 1 dompet warna abu-abu. Senin, (20/06/2022).
Atas perbuatanya ini TR dijerat pasal tindak pidana 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Hari JP)
Pembaca
Posting Komentar