Jawapes, Surabaya - Tim Satresnarkoba berhasil mengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TR, (52) tahun, pegawai swasta
Warga jalan Kedung Anyar ini di bekuk tim Satresnarkoba dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 7,50 gram, 3 buah alat hisab sabu dan 1 dompet warna abu-abu. Senin, (20/06/2022).
Atas perbuatanya ini TR dijerat pasal tindak pidana 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Hari JP)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments