Jawapes, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus target operasi (TO) kasus sabu. KM (46 tahun). Senin (27/06/2022)
Pria penganggur itu diamankan petugas di Jalan Simo Pomahan Baru Sawah. Sukomanunggal Surabaya.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah KM. Jalan Simo Pomahan Surabaya. Menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastic klip sabu 101,54 gram, 1 bungkus sabu 101,56 gram, 1 bungkus sabu 101,57 gram, 1 bungkus sabu 8,38 gram, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastic klip, 1 kotak plastik, 2 buku catatan penjualan, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
“Barang bukti tersebut kita temukan di dalam rumah KM. Dia juga mengaku bahwa narkotika sabu dengan berat, 313,05 gram, yang mana awalnya sebanyak 800 gram, dari Seseorang berinisial AD (DPO) dengan cara mengambil secara ranjau, pada Rabu 25 Mei 2022, sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Simolawang Baru Surabaya.,” tuturnya.
Daniel menambahkan, Pelaku KM mengaku mereka menerima perintah untuk menjual dari AD, sudah 2 kali. KM sudah pernah mendapatkan komisi sebesar Rp. 3.000.000,
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (hari)
View
إرسال تعليق