Pemakai Segakilus Bandar Barang Haram Digulung Polisi


   tersangka setelah di amankan

Jawapes, PASURUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika secara maraton berurutan.


Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, S.H, M.H mengatakan, mendapatkan informasi dari warga adanya penyalagunaan Narkoba jenis sabu, di Desa Oro-oro ombo kulon Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.


Berbekal informasi dan penyelidikan di lapangan Anggota SatResnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan AZ (20), warga JI. Apel Pandean Kidul baru Desa Kidul Dalem Kecamatan Bangil Pasuruan, pada Sabtu (18/6/2022) dini hari.


Tersangka ditangkap didalam rumah kontrakannya. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, Satu kantong plastik yang berisi Sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,72 gram, Satu buah Hp, Satu buah alat hisap/Bong yang terhubung 2 sedotan dan Satu buah korek api.

Sehari sebelumnya AS (22), warga Kecamatan Gempol Pasuruan. Juga di amankan, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di rumahnya. Dengan sejumlah barang bukti total 4,1gram sabu yang sudah di kemas siap edar berjumlah Delapan paket, Satu buah dompet, Satu bungkus plastik klip, Satu buah timbangan elektrik, Satu buah Hp, Satu buah alat hisap dan Dua buah sekrop dari sedotan plastik.

Pada tanggal 13 Juni 2022, pukul 19.00 WIB juga mengamankan AS (50) kontrakan dan seorang Pemandu Karaoke SW (29) di wilayah yang Kecamatan Gempol Pasuruan.

"Polisi berhasil menyita barang bukti, Dua kantong plastik berisi Sabu seberat 0,93 gram, Dua Hp, Satu buah alat hisap, Dua potongan sedotan pendek tempat menyimpan Sabu, Satu buah korek api, dan Satu buah pipet kaca," jelas kasat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut AKP Slamet, pihaknya terhitung dalam selama dua bulan terakhir telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Pasuruan, seperti pada Hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tidak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Pil Koplo logo Y.

Kedua pelaku MJA (34) warga Kecamatan Sukorejo dan YE (29) warga Kecamatan Purwosari Pasuruan.

Kedua pelaku ditangkap dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, Satu kantong plastik berisi sabu seberat 1,10 gram, Sepuluh botol obat berisi pil logo Y berjumlah 10.000 butir, Satu buah Scrop dari sedotan plastik, Satu buah timbangan elektrik, Satu buah dompet dan Dua buah Hp.

Kemudian tepat sebulan sebelumnya, tepat hari Selasa (24 Mei 2022) sekira pukul 17.00 WIB. Juga berhasil mengamankan NH (38) warga Kecamatan Sukorejo atas dugaan mengedarkan narkoba jenis tablet loggo Y dan logo LL.

"Dari pengeledahan dirumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti, Dua dus berisi 302 plastik yang berisi Pil Koplo logo ”LL”, setiap plastik berisi 1000 butir, dengan total jumlah keseluruhan berisi 302.000 butir dan Sepuluh dus berisi 337 kaleng yang berisi Pil Koplo logo ”Y” setiap kaleng berisi 1000 butir, dengan total jumlah keseluruhan berisi 337.000 butir pil, petugas menyita Satu buah Hp serta Uang senilai Rp.500.000," lanjutnya.

pelaku kasus kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dari lima kejadian diatas, Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menghimbau dan meminta kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk menjauhi dan memerangi segala bentuk dan jenis peredaran Narkoba.

“Selain bisa merusak kesehatan tubuh, penyalahgunaan narkoba juga termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan diharamkan oleh Agama, mari kita semua bersama-sama memerangi Narkoba terutama di wilayah kita masing agar tercipta Kabupaten Pasuruan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba.” pungkas Kapolres. (Djie)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama