Jawapes, Cilacap - Polres Cilacap menangkap seorang laki-laki yang berinisial S (40), merupakan salah satu warga Desa di wilayah Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap. Penangkapan tersebut akibat dari perbuatannya yaitu dengan tega telah menghamili anak kandungnya sendiri.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K, Kamis (02/06/2022) dalam Konferensi Pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar Bulan Maret 2022, dimana pada saat itu, Istri pelaku memergoki anaknya sendiri yang bernama AS (16) masih sebagai pelajar Kelas IX SMP sedang disetubuhi oleh tersangka (Ayah kandungnya sendiri) di sebuah kamar rumahnya sendiri.
"Saat kejadian, Tersangka (S) langsung mengancam kepada Istri dan anaknya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun saat Istrinya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil 4 Bulan, Ia memberanikan diri untuk menceritakan kepada kakaknya dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Cilacap guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka (S). Dari pemeriksaan, tersangka (S) benar mengakui perbuatan persetubuhan dengan cara memaksa dan mengancam terhadap korban di dalam rumahnya, imbuh Kompol Suryo.
Pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 dan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Mugi Ir)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments