Polda Sumut Ringkus 17 Tersangka Kasus Kerusuhan Lahan

Polda Sumut gelar konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di puncak lahan Siosar 

 

Jawapes, MEDAN - Adanya kejadian kerusuhan di puncak lahan Siosar, Kecamatan Tiga Panah, maka Polres Karo dibantu Polda Sumut berhasil meringkus 17 orang yang diduga terlibat kasus kerusuhan antara kelompok warga Desa Suka Maju dengan perusahaan PT. Bibit Unggul Karobiotik (BUK) di lahan Puncak Siosar yang bergerak di bidang pembibitan pertanian, Selasa (17/5/2022).


Didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Bupati karo Cory.S Sebayang. Kapolres Karo AKBP Ronny Sidabutar menjelaskan keributan antara warga dengan perusahaan PT. BUK di latar belakangi persoalan sengketa tanah yang ada di puncak siosar. Keributan tersebut bermula ketika pihak PT. BUK melakukan aktivitas menggunakan alat berat di areal sengketa yang dikaim milik mereka. Sehingga situasi memanas dan timbul tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam dan menelan korban luka.Yaitu ada tiga orang masyarakat mengalami luka akibat senjata tajam dan satu orang dari Pihak PT.BUK.


"Dari hasil penyidikan, ada 17 orang yang kita tangkap dan sudah di tetapkan jadi tersangka.

16 orang di antara nya dari pihak PT. BUK dan satu orang dari kelompok masyarakat. Selain menelan korban luka, dalam peristiwa bentrok ini ada 12 unit sepeda motor di bakar,"ungkapnya.


Lebih lanjut, Kapolres Karo menerangkan saat ini Forkopimda Kabupaten Karo sedang berkerja untuk mencari akar permasalahan kasus ini. 


"Kami akan mengundang  BPN dan Dinas Kehutanan untuk mencari kebenaran terkait permasalahan ini," ujarnya.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan kedepan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling di klaim antara PT.BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju. (Ptr)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan