Audensi LSM Format (Forum Rembuk Masyarakat) Indonesia di Kantor Gedung Walikota dipimpin Wakil Walikota Adi (28-10-2021) terkait kasus Dugaan kerugian Negara oleh Senkuko (Sentral Kulakan Koperasi) Kebonagung Jaya, mendapat Aspirasi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dengan beberapa Sangsi dan Dugaan ancaman Pidana atas Kerugian Negara serta Penyelamatan Aset Negara kepada pihak Senkuko.
Terkuaknya dugaan kasus tersebut patut di Apresiasi dikarenakan peran Aktif LSM Format yang beranggotakan gabungan 7 LSM dan 2 LBH dan beberapa Media yang dengan Swadaya bergerak melakukan Monitoring penyelamatan Aset Negara, Kerugian Negara, serta beberapa kegiatan lain yang bertujuan untuk mendukung program negara dalam Pemberantasan
Korupsi serta turut memajukan Pembangunan Daerah.
Dikutip dari Media Radar Bromo (23-5-2022) juga Media Surabaya Tribun news (25-5-2022) bahwa ada dugaan terhutang pihak Senkuko kepada Pemkot, serta tidak puas nya Senkuko atas dugaan tuduhan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kepada Senkuko sampai melakukan aksi unjuk rasa dari pihak Senkuko. Bahwa Tuntutan Format atas tagihan Retribusi di perkirakan 2 milyar atau lebih untuk pemasukan Kas Negara akan dihitung dan di tagih kepada Senkuko, perihal legalitas Koperasi Kebonagung jaya beserta keanggotaan nya, juga perihal Gedung aset Pemkot dipertanyakan.
Juga mulai muncul suara Aspirasi dari beberapa LSM turut ikut mensuarakanya dan mangapresiasi kinerja Kejaksaan.
Dikonfirmasi terpisah Koordinator LSM Format(26-5-2022). "Dugaan kasus Senkuko merupakan satu contoh yang kita Bongkar, menyusul akan beberapa kasus serupa akan kita bongkar lagi juga akan ada kasus besar yang belum diungkap Kejaksaan, akan disuarakan Format". Ucap Ismail Maky.
Ketua Umum LPK Indonesia Bersatu yang tergabung di Format Kaji panggilan akrabnya juga bersuara "Senkuko masih di hitung Tagihan atas Kewajiban saja yang di tagih, belum dugaan pelanggaran dan Pidana Lain yang diungkap Kejaksaan, bila Perlu Format akan melakukan Unjuk rasa atas Dugaan Pelanggaran Koperasi dan Dugaan Pidana Lain agar terhindar dari Pajak oleh Pengusaha di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan demi Penyelematan Aset dan Pemasukan Kas Negara". Melalui rekaman suara.
Saat diihubungi oleh Awak media pihak Senkuko Irwan yang merupakan anak Citro enggan menjawab, perihal keanggotaan Senkuko, perihal sewa senkuko, dugaan penambahan bangunan yang belum di ajukan IMB nya serta juga perihal permasalahan yang terjadi di Kejaksaan tetang dugaan Pajak Retribusi ke Pemerintah Kota Pasuruan.
Dikatakan melalui telp WA hari kamis (26-5-2022) bahwa pihak Senkuko mencoba untuk melakukan Audensi ke Pemerintah Kota Pasuruan tetapi tidak ada respon atau jawaban dari pihak Pemkot.
Saat dihubungi pihak Pemerintah Kota Pasuruan, melalui Sekertaris Daerah Rudi terkait Bangaimana Fungsi Pengawasan dan Penyelamatan Aset negara lainnya selain Senkuko? Sampai Harus LSM yang bongkar kasus tersebut dan akan di bongkar kasus serupa lainya, belum ada jawaban atas hal tersebut.
"Pemerintah Kota diduga lemah dalam Pengawasan dan menjaga beberapa Aset Daerah yang dimana masih ada dugaan Aset lain serupa perlu di selamatkan dan atas masukan Kas Daerah yang perlu diselamatkan, jangan sampai menunggu pergerakan LSM atau Aktivis bergerak, sama seperti menunjukkan kelemahan Pengelolaan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Kota Pasuruan," Cetus Maky.
"Ya, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan perlu didukung dalam rangka untuk menyelamatkan retribusi Daerah dan Aset Pemerintah Kota khususnya terkait lahan yg dikerjasamakan dengan Pemkot Pasuruan dan Senkuko", ujar Bilal anggota Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan yang juga membina Koperasi di Kota Pasuruan. (TIM)
View
إرسال تعليق