Jawapes JOMBANG,- Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil menggagalkan peredaran 70 ribu ribu butir obat keras terlarang dan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang, pada bulan Ramadan dua orang tersangka amankan dalam ungkap kasus tersebut.
Mereka adalah berinisial AS (38) pria asal Desa Cukir Kecamatan Diwek dan MS (27) warga Kemambang Kecamatan Diwek, kedua tersangka ditangkap di belakang Pasar Cukir Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan pengungkapan peredaran puluhan butir obat terlarang atau kerap disebut pil koplo itu dilakukan pada, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Barang bukti yang diamankan 70 botol atau 70 ribu butir pil dobel L, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan serta 1 unit ponsel.
Awalnya, Kamis (7/4/2022) sekitar jam 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari Masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.
"Kemudian kami tindak lanjuti informasi itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dua hari kemudian, Sabtu (9/4/2022) sekitar jam 23.00 Wib di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L," kata Kapolsek Diwek.
Kardus tak bertuan itu, kata AKP Basuki, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
"Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 Wib, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut," ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.
AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.
"Kami menduga mereka merupakan pengedar narkoba di wilayah Jombang. Untuk jaringan di atasnya masih kami kembangkan dengan memeriksa para tersangka," ujarnya.
AKP Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Taufik)
Pembaca
Posting Komentar