Pengedar Pil Haram Diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan


foto: tersangka Amir bersama barang bukti pil haram setelah di amankan unit Reskrim Polsek Peterongan


Jawapes Jombang - Pemuda bernama Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/Desa Sumbersari RT/RW:004/004, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Di ringkus Unit Reskrim Polsek Peterongan karena kedapatan bertransaksi Narkoba jenis Pil Doubel L, di warung bakso solo jalan KH. Romli Tamim Peterongan Jombang, Minggu (23/01/2022) pukul 09.30 Wib.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada di lokasi TKP penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik tempat Pil Dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Dobel L," ungkapnya, Senin 24/01/2022.

Selain ribuan butir pil setan tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus asal usul barang haram tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Sujadi. (Arik)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama