Jawapes Belawan - Dalam usaha memberantas perjudian pihak aparat hukum dan instansi pemerintahan kota Medan terkesan sangat lamban dan kurang tegas, seperti halnya perjudian jenis meja tembak ikan yang semakin berkembang subur Sumatra Utara terutama Medan.
Dari penelusuran media Jawapes di lapangan banyak di temui jenis perjudian yang sama, yakni jenis tembak ikan, di jalan M.Basir Gang Teratai Lingkung 32 kelurahan Regas Pulau Kecamatan Medan Meralan dan Pasar 2 Meralan Perumahan 36 Lingkungan 24 di ketahui pemilik Usaha Perjudian itu bernama Candra Alim.
Dari penuturan warga sekitar di ketahui bahwa meja perjudian yang di miliki Candra Alim berjumlah ratusan meja, dan terletak di berbagai lokasi yakni perkampungan, perumahan dan ruko serta pasar rakyat.
Menurut warga sekitar pihak kepolisian sering menggerebek tapi grebekan tersebut seolah hanya permainan, betapa tidak setelah di grebek dalam waktu 6 jam lokasi tersebut sudah berani buka kembali, seakan-akan Candra Alim mempermainkan hukum atau aparatur hukum sendri yang bermain mata dengan Candra Alim.
Perjudian adalah penyakit masyarakat yang menyangkutan dengan Moral dan Jika terus di biarkan, akan merusak moral masyarakat terutama generasi muda bangsa indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia terkesan Runcing kebawa, betapa tidak siapa yang mempunyai cukup Cuan (uang) akan menjadi kebal hukum, dan ini terbukti pada Candra Alim.
Akankah moral masyarakat di korbankan hanya demi Cuan, Ketegasan TNI Polri serta Muspika di tantang lebih sensitif terhadap keluhan masyarakat karna menyangkut nilai moral,
Akankah para cukong perjudian seperti Candra Alim lebih dominan kuat Di mata hukum, dari pada keluhan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar serta moral generasi bangsa.
Akankah Sumpah Jabatan sebelum bertugas itu akan kalah dengan lembaran uang haram. (Binsar Panjaitan/Arik)
View
إرسال تعليق