foto: pelaku beserta barang bukti yang berhasil di amankan
Jawapes Jombang - Pelaku begal bersenjata tajam diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jombang, Yakni Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkanAnggota Resmob menangkap pelaku pada Senin (7/12/2021) siang jam 14.00 WIB beserta sejumlah barang buktinya.
"Penangkapan pelaku dari serangkaian penyelidikan setelah adanya laporan perampasan Handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu (7/10/2021) sekitar jam 01.00 dini hari.
AKP Teguh mengungkapkan kepada media Selasa (28/12/2021). Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban.
Kejadian berawal, saat korban Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.
Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor honda beat dan menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful," ucap Teguh.
"Atas kejadian itu, korban menderita luka sabetan sajam langsung menuju rumah sakit dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang," katanya.
Dari penyelidikan selama dua bulan didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Minggu siang (27/12/2021).
Ternyata Andik sudah mendekam di sel tahanan Polres Jombang terjerat kasus narkoba, dalam keterangan kepada penyidik tersangka mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian. Tim Resmob lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya," ujar AKP Teguh.
Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat tercatat ada 8 lokasi, hasil dari kejahatan di jual online oleh pelaku.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arik)
Pembaca
Posting Komentar