Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo saat ungkap kasus korupsi
Jawapes, SIDOARJO - Seorang mantan Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo diduga telah melakukan korupsi APBDes tahun 2017 (Januari-Desember 2017). Hal tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam gelaran konferensi pers, Jumat (1/10/2021) di Mapolresta Sidoarjo.
Dijelaskan Kombes Pol Kusumo, tersangka berinisial IR (53) mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin ini diduga korupsi APBDes tahun 2017 hingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp174.638.235.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo, modus tersangka yaitu pada tahun 2017 APBDes cair di Bank Jatim sebesar Rp1.978.821.121,14. Setelah cair, tersangka IR ini melakukan pencairan sebesar itu tanpa melibatkan bendahara, namun bendahara mempunyai catatan sendiri sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
"Motif tersangka yaitu untuk kepentingan pribadinya, namun kami juga masih melakukan pengembangan penyelidikan," ungkap Kusumo.
Dari uang sebesar Rp1.978.821.121,14 telah digunakan berbagai pembangunan di Desa Ngaban, namun dari hasil penyelidikan ternyata ada temuan sebesar Rp174.638.235 yang merupakan kerugian Negara, urai Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas penangkapannya, berbagai macam laporan sebagai bukti dugaan korupsi IR berhasil disita petugas. Dan dengan bukti tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 (1) UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar