![]() |
Ketua DPRD Situbondo didamping Bupati dan Wabup serta pimpinan DPRD saat menanda-tangani persetujuan Raperda PAPBD tahun 2021 |
Jawapes, SITUBONDO - Berdasarkan pendapat akhir seluruh fraksi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2021, akhirnya ditetapkan dan disetujui menjadi Perda secara definitif ketika pelaksanaan rapat paripurna DPRD Situbondo di lantai dua ruang rapat, Senin (27/9/2021).
Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, MM., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas persetujuan Raperda PAPBD tahun anggaran 2021, hal tersebut sudah dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemda dan banggar dengan mempertimbangkan antara belanja dan indikator kinerja dari kegiatan yang dilaksanakan serta dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai dasar perubahannya. Jika melihat kondisi yang terjadi di Kabupaten Situbondo saat ini, yaitu masih rendahnya cakupan vaksinasi di masyarakat menyebabkan status PPKM Kabupaten Situbondo yang awalnya level satu meningkat menjadi level 3, konsekuensinya dari semua ini menyebabkan akan dilakukan pengetatan kembali kegiatan masyarakat.
"Hal ini tentunya berdampak pada sektor ekonomi di Kabupaten Situbondo yang sudah mulai pulih kembali sejak diberlakukannya PPKM darurat, sehingga secara tidak langsung akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah yaitu khususnya pada sektor pajak dan retribusi," jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Situbondo menyampaikan struktur pendapatan belanja dan pembiayaan daerah hasil pembahasan bersama yang dituangkan dalam rekomendasi banggar DPRD terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD 2021 guna pendapatan daerah sebesar Rp 1.641.249.426.324, lalu untuk belanja daerah sebesar Rp2.102.235.926.957,
"Jadi setelah dikalkulasikan antara antara pendapatan daerah dan belanja daerah 2021, Pemkab Situbondo mengalami defisit sebesar Rp460.986.500.633," terangnya. (Fin)
View
إرسال تعليق