![]() |
Malik dan sepeda motor beatnya yang sempat dirampas diduga oleh debt colector |
Jawapes, PROBOLINGGO - Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang dialami Malik warga Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan kepada wartawan yang didampingi Yon dan Trawi Kades setempat, bahwa dia baru saja ditarget oleh Debt Collector. Kronologisnya berawal naik sepeda motor pribadinya yaitu Beat warna putih dengan Nopol N 3496 WG dari rumahnya untuk mengantar adiknya periksa ke dokter. Sampai di Kraksaan, dekat masjid Mu’aminah tiba–tiba dicegat 6 orang yang tampangnya sangar dan berlagak petugas menanyakan STNK serta mengatakan kalau sepeda ini bermasalah, lalu dibawa ke rumah Sahlal yang diduga koordinator Debt Collector.
"Saya merasa ditakut-takuti, kalau sepeda ingin kembali harus bayar Rp2.500.000. Karena tak ingin debat kusir dan berharap segera sampai ke dokter, maka dinego Rp2.200.000. Akhirnya terjadi kesepakatan dan uang diberikan kepada Sahlal. Kemudian sepeda motor dikembalikan," jelasnya.
Lebih lanjut, tidak hanya berhenti disitu, aksi pemerasan ini kembali terjadi berselang 1 bulan. Ketika sepeda motor tersebut dikendarai anaknya yang berboncengan dengan Gugun putra Kepala Desa Kalidandan. Kejadianya serupa yaitu dikejar di Krasaan oleh Debt Collector, dipepet sampai menabrak tiang listrik sehingga kedua lutut mereka sampai berdarah. Kemudian kendaraan dibawa kerumah Sahlal. Kali ini Malik bersama Kades Trawi, Yon mendatangi rumah Sahlal.
"Saya sempat menegur Sahlal, bahwa kalau sepeda motor ini pernah disita 1 bulan yang lalu. Lalu Sahlal menjawab bahwa anak buahnya banyak A, B, C,D. Mungkin yang memberhentikan tidak kenal. Kalau sampean menyebut nama saya pasti dilepas. Tetapi Sahlal tetap meminta tebusan lagi dengan dalih dia sudah bayar ke anak buahnya senilai Rp1.700.000," cerita Malik (sambil menirukan gaya bicara sahlal).
Karena tertekan, terpaksa Malik memenuhi permintaannya dan Trawi yang menyerahkan ke Sahlal. Selanjutnya sepada motor dikembalikan untuk kedua kalinya.
Atas kejadian tersebut, mendapat tanggapan serius dari salah satu praktisi hukum dan mengutarakan kepada awak media ini, Sabtu (25/9/2021). Menurutnya pihak berwajib harus turun tangan karena itu termasuk premanisme, sesuai Instruksi Presiden.
"Masak seperti Polsek yang punya wilayah tidak tahu, apa gunanya ada Intel Reskrim. Padahal kasus ini bukan rahasia umum lagi, karena sudah terjadi bertahun-tahun dan banyak memakan korban. Kalau dengan alasan tunggu korban lapor tidak masuk akal, ini pidana umum bukan delik aduan. Tanpa ada laporan, Polisi wajib menangkapnya.
Nanti edisi yang akan datang kalau bisa tulis lagi mas, saya banyak data korban-korbanya. Jadi ini harus diberantas dan putusan MK NO. 18/PUU- XVII / 2019 tanggal 06 Januari 2020, perusahaan pembiayaan harus mengajukan Ekskusi Fidusia ke pengadilan dan Debt Collector sendiri harus punya Sertifikasi sesuai peraturan OJK. Selain itu tidak boleh narik–narik kendaraan secara paksa di jalan, yang boleh mencegat kendaraan hanya Polisi," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto saat diminta tanggapannya melalui seluler ( HP ) terkait adanya preman-preman di jalanan bertopeng Debt Collector, yang sudah bertahun-tahun berkeliaran di Kraksaan, sudah banyak memakan korban. Menurut Kapolsek tidak ada korban yang lapor serta menyuruh wartawan agar menulis di koran tidak apa–apa. (Saihu)
View
إرسال تعليق