Diduga Melakukan Pengalihan Barang Perusahaan, Pelaku di Polisikan



Jawapes Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SHD (29) seorang laki-laki warga Kecamatan Sumbang, Kamis (30/9/2021). SHD dilaporkan oleh Dewa (31) karena pelaku diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko difaktur alias fiktif, akan tetapi barang dialihkan ke orang lain. Pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu Perseroan Terbatas (PT) yang berkantor di Jl. Gerilya Barat Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, hal tersebut dapat diketahui awalnya pada tanggal 25 November 2020. Pelapor Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku. 

"Setelah pelapor turun ke lapangan dan bertemu dengan beberapa konsumen, ternyata barang tidak sampai di toko atau konsumen. Dari toko atau konsumen tersebut tidak merasa order sesuai dengan faktur, lalu pelapor berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko," jelas Kasat Reskrim. 

Atas kejadian tersebut, perusahaan melakukan audit dan ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing. Karena perbuatan pelaku, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482.

Saat ini pelaku SHD berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit Perusahaan, dua bendel surat perjanjian kerja atas nama SHD dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen, kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"SHD terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," tutup Kompol Berry.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama